Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Media sosial dapat diklasifikasikan mejadi enam jenis, yaitu:
Proyek Kolaborasi
Website mengijinkan usernya untuk dapat mengubah, menambah, ataupun me-remove konten – konten yang ada di website ini. contohnya wikipedia
Blog dan microblog
User lebih bebas dalam mengekspresikan sesuatu di blog ini seperti curhat ataupun mengkritik kebijakan pemerintah. contohnya twitter
Konten
para user dari pengguna website ini saling meng-share konten – konten media, baik seperti video, ebook, gambar, dan lain – lain. contohnya youtube
Situs jejaring sosial
Aplikasi yang mengizinkan user untuk dapat terhubung dengan cara membuat informasi pribadi sehingga dapat terhubung dengan orang lain. Informasi pribadi itu bisa seperti foto – foto. contoh facebook
Virtual game world
Dunia virtual, dimana mengreplikasikan lingkungan 3D, dimana user bisa muncul dalam bentuk avatar – avatar yang diinginkan serta berinteraksi dengan orang lain selayaknya di dunia nyata. contohnya game online.
Virtual social world
Dunia virtual yang dimana penggunanya merasa hidup di dunia virtual, sama seperti virtual game world, berinteraksi dengan yang lain. Namun, Virtual Social World lebih bebas, dan lebih ke arah kehidupan, contohnya second life.
- Etika tertulis kesepakatan adalah etika tertuis yang dibuat berdasar kesepakatan dari pihak-pihak yang terkait dalam penggunaan internet dan berlaku mengikat bagi anggotanya. Contohnya adalah peraturan kesepakatan FJB Kaskus.
- Etika tertulis legal forum adalah adalah peraturan perundang-undangan. Contohnya ada dalam Undang-Undang RI terdapat pada Nomor 11 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ref: http://artikelfree4read.blogspot.com/