Materi pertemuan 1&2 Komunikasi Teori Organisasi Umum 2#
Kasus: Presiden Teken Inpres Komunikasi Publik
Nama: FAVIAN RAKHMAD ARDIANSYAH 2KA24 14114087
SUMBER: http://nasional.kompas.com/read/2015/08/05/02110001/Presiden.Teken.Inpres.Komunikasi.Publik.Kementerian.Diminta.Beriklan
Presiden Teken Inpres Komunikasi Publik,
Kementerian Diminta Beriklan
Dalam
rangka menunjang keberhasilan Kabinet Kerja, menyerap aspirasi, dan mempercepat
penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah, PresidenJoko
Widodo pada
tanggal 25 Juni 2015 lalu telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.
Inpres No. 9 Tahun 2015 itu ditujukan kepada: 1. Para Menteri
Kabinet Kerja; 2. Sekretaris Kabinet; 3. Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Kapolri); 4. Jaksa Agung; 5. Panglina TNI; 6. Kepala Badan Intelijen
Negara (BIN); 7. Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 8. Para Gubernur;
dan 9. Para Bupati/Walikota.
Presiden menginstruksikan kepada para pejabat tersebut di atas
untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan
kewenangan masing-masing dalam rangka mendukung pelaksanaan komunikasi publik,
dengan:
1. menyampaikan data dan informasi terkait dengan pelaksanaan
tugas dan fungsi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika secara berkala;
2. menyebarluaskan kepada publik narasi tunggal dan data
pendukung lainnya yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
terkait dengan kebijakan dan program pemerintah;
3. menyampaikan setiap kebijakan dan program pemerintah secara
lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik secara cepat dan tepat;
4. menyampaikan informasi melalui berbagai saluran komunikasi
kepada masyarakat secara tepat, cepat, obyektif, berkualitas baik, berwawasan
nasional, dan mudah dimengerti dengan kebijakan dan program pemerintah.
"Dalam hal informasi kepada masyarakat dibuat dalam bentuk
iklan layanan masyarakat, harus memenuhi kriteria tertentu antara lain: 1.
Menimbulkan respon positif masyarakat; 2. Tidak menayangkan kepentingan pribadi
dan golongan," bunyi poin Kedua Inpres tersebut.
Khusus kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Presiden
menginstruksikan untuk: 1. Mengoordinasikan perencanaan, penyiapan dan
pelaksanaan komunikasi publik terkait dengan kebijakan dan program pemerintah;
2. Melakukan kajian terhadap data dan informasi yang disampaikan kementerian
dan lembaga pemerintah non kementerian; 3. Melakukan media monitoring dan
menganalisis konten media terkait dengan kebijakan dan program pemerintah.
Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Komunikasi dan
Informatika untuk: 4. Menyusun narasi tunggal terkait dengan kebijakan dan
program pemerintah kepada publik sesuai arahan Presiden; 5. Melaksanakan
diseminasi dan edukasi terkait kebijakan dan program pemerintah melalui seluruh
saluran komunikasi yang tersedia; 6. Melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan komunikasi publik; dan 7. Dapat mengundang dan mengikutsertakan
Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan/atau pihak lain dalam
merumuskan materi informasi yang akan dikomunikasikan kepada publik.
Presiden menginstruksikan Menteri Komunikadi dan Informatikan
menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden setiap
bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
"Segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi
Presiden ini dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi," bunyi
poin Kelima Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 itu.
Presiden meminta para pejabat terkait melaksanakan Inpres ini
dengan penuh tanggung jawab.
"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
dikeluarkan," bunyi akhir Inpres yang dikeluarkan di Jakarta, pada tanggal
25 Juni 2015 itu
0 komentar:
Posting Komentar